Kejari beri pendapat hukum soal aturan tender Pemkot Madiun
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Komaidi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun)
Tanggal Posting:
29 September 2026
Kejari beri pendapat hukum soal aturan tender Pemkot Madiun
Kejaksaan Negeri Kota Madiun memberikan pendapat hukum (legal opinion/LO) kepada Pemerintah Kota Madiun terkait aturan pengadaan jasa konstruksi sebagai dasar untuk mengevaluasi persyaratan tender agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi di Madiun, Senin, mengatakan pendapat hukum tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. "Legal Opinion itu produk hukum, pendapat hukum yang diberikan kepada pemerintah kota terkait permasalahan hukum yang dihadapi, dalam hal ini pengadaan barang dan jasa,".