Syarat Tambahan Penyedia Dihapus, Kejari Kota Madiun Serahkan Legal Opinion Pengadaan Jasa Konstruksi
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Komaidi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun)
Tanggal Posting:
30 September 2026
Syarat Tambahan Penyedia Dihapus, Kejari Kota Madiun Serahkan Legal Opinion Pengadaan Jasa Konstruksi
Perwal 53/2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dipastikan tak lagi berlaku. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota MADIUN resmi menyerahkan berkas Legal Opinion (LO) ke Pemkot MADIUN di Ruang 13 Balai Kota, Senin 28 September 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan di tingkat atasnya, khususnya ketentuan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Komaidi menyampaikan bahwa dokumen LO tersebut disusun oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun untuk memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapi Pemkot Madiun dalam proses pengadaan barang dan jasa. ‘’Hari ini kita penyerahan Legal Opinion yang diberikan dari Bidang Datun Kejari Kota Madiun kepada Pemkot Madiun terkait permasalahan hukum pengadaan barang dan jasa,’’. ‘’Kalau dulu ada salah satu syarat yang bertentangan dengan aturan di atasnya, itu ditiadakan. Kalau tidak salah, syarat yang dicantumkan kan masalah keuangan penyedia. Nah, kalau itu ditiadakan, harapannya makin banyak penyedia yang mampu,’’.