Sidang Korupsi Wali Kota Madiun, Saksi Serahkan Uang Rp200 Juta dalam Kresek Hitam ke Eks Kadis PU
Media: jatim.tribunnews.com
Narasumber: Andi Sulaksono (Dirut CV Jatisrono)
Tanggal Posting:
24 July 2026
Sidang Korupsi Wali Kota Madiun, Saksi Serahkan Uang Rp200 Juta dalam Kresek Hitam ke Eks Kadis PU
Fakta menarik terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi senilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.Fakta persidangan mengemuka saat saksi Andi Sulaksono, Dirut CV Jatisrono sekaligus pemilik CV Madiun Berkat Konstruksi, memberikan kesaksian."Saya diberitahu staf setelah proyek selesai dua bulan, saya disuruh menghubungi Thoriq. Penyerahan uang Rp200 juta diserahkan langsung. Di halaman kantor (PUPR), sendirian saya. Uang saya serahkan ke Thoriq dalam tas kresek hitam, pecahan uang Rp100 ribu".
Merespons seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi Andi Sulaksono, Terdakwa Thoriq Megah tak menampiknya. Ia membenarkan penyerahan uang kantong kresek di area taman kantornya tersebut. "Iya, sudah benar keterangan saksi," kata Thoriq singkat saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi.