Pimpinan DPRD Bersama Pemkot Madiun Sepakati Santunan Kematian Ditambah
Media: harianbhirawa.co.id
Narasumber: F. Bagus Panuntun (Plt Wali Kota Madiun)
Tanggal Posting:
06 September 2026
Pimpinan DPRD Bersama Pemkot Madiun Sepakati Santunan Kematian Ditambah
Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun
2026. Yakni besaran nilai santunan kematian bagi warga Kota Madiun ditambah yang sebelumnya Rp 1 juta berubah menjadi Rp 1.5 juta. Kebijakan itu berlaku setelah Pimpinan DPRD Kota Madiun bersama Pemkot Madiun selesai membahas perubahan anggaran keuangan (PAK) 2026 sekaligus penyesuaian pada Pasal 7 perda 4/2020. di Gedung DPRD setempat, Jumat (4/9/2026) siang. Paripurna itu dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun. Drs. Sutardi didampingi, Wakil Ketua II DPRD Kot Madiun, Drs. Istono. MPd. Hadir pula Pit. Wali Kota Madiun. F. Bagus Panuntun, Forkopimda, Sekda Kota Madiun, plmpinan OPD. Camat dan undngan lainnya. Pit Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun usai Paripurna kepada awak media menyatakan, kebijakan besatan nilai santuan kematian bagi warga Kota Madiun berangkat dari banyaknya usulan dari warga. Karena biaya kebutuhan biaya pemakaman dinilai semakin besar. "Soal santunan kematian naik. itu menjawab dari usulan warga Kota Madiun bahkan kebutuhan untuk keluarga atau ahli waris terutama untuk biaya pemakaman itu naik". "Kemarin kami berusaha mengajukan ke temen-temen DPRD dan Alhamdulillah temen-temen Dewan juga menyetujui kalau kenaikan nilai santunan kematian bagi warga Kota Madiun untuk ditambah".