Plt Wali Kota Madiun Komitmen Tindak Lanjut Legak Oponion, Tekankan Pelaksanaan Sesuai Aturan
Media: suaramedianasional.com
Narasumber: F. Bagus Panuntun (Plt Wali Kota Madiun) dan Komaidi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun)
Tanggal Posting:
30 September 2026
Plt Wali Kota Madiun Komitmen Tindak Lanjut Legak Oponion, Tekankan Pelaksanaan Sesuai Aturan
Pemerintah Kota Madiun menerima Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun terkait Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Penyerahan pendapat hukum tersebut berlangsung di R13 Balai Kota Madiun. Legal Opinion disusun sebagai bagian dari pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Kota Madiun kepada Pemkot Madiun. Pendampingan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya setelah dilakukan peninjauan terhadap ketentuan dalam Perwali Nomor 53 Tahun 2021 dengan aturan yang lebih tinggi. Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, "Ini supaya teman-teman dalam hal mengeksekusi tidak ada kekhawatiran atau hambatan. Makanya kemarin kita butuh pendampingan dari kejaksaan dan dibuatkan Legal Opinion terkait Perwali 53. Hari ini hasilnya sudah diberikan kepada kita". Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi menjelaskan, "Legal Opinion itu produk hukum, pendapat hukum yang diberikan kepada pemerintah kota terkait permasalahan hukum yang dihadapi".