Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara, KPK Minta Uang Pengganti Rp8 Miliar
Media: lenteratoday.com
Narasumber: Palupi(JPU KPK)
Tanggal Posting:
17 September 2026
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara, KPK Minta Uang Pengganti Rp8 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. JPU juga menuntut Maidi membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar. JPU KPK, Palupi, mengatakan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maidi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan denda sebesar Rp250 juta".