SBMR Desak UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, DPRD Kota Madiun Siap Teruskan Aspirasi ke DPR RI
Media: realita.co
Narasumber: Aris Budiono (Ketua SBMR)
Tanggal Posting:
27 August 2026
SBMR Desak UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, DPRD Kota Madiun Siap Teruskan Aspirasi ke DPR RI
Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset serta memperberat hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dalam audiensi tersebut, SBMR menyampaikan aspirasi terkait pentingnya langkah tegas negara dalam pemberantasan korupsi. Mereka menilai praktik korupsi telah menimbulkan dampak luas dan merugikan masyarakat, terutama kalangan rakyat kecil dan pekerja. Ketua SBMR, Aris Budiono, mengatakan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, korupsi telah merampas hak-hak masyarakat dan menimbulkan berbagai dampak sosial maupun ekonomi. “Kami meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor segera disahkan. Korupsi ini sudah melampaui batas. Banyak rakyat kecil yang menjadi korban karena para koruptor telah merampas hak-hak rakyat,”. “Kaum buruh selama ini selalu dijadikan tumbal ketika terjadi krisis. Ketika kondisi ekonomi memburuk, yang paling sering terkena PHK adalah kaum buruh. Karena itu, negara harus serius memberantas korupsi yang telah merugikan rakyat,”. “Kami akan turun lagi. Kami akan melakukan aksi massa terbuka seperti tahun sebelumnya apabila Undang-Undang Perampasan Aset ini tidak segera disahkan,”.