Sertifikat Tanah Elektronik di Kota Madiun, Dokumen Lama Tetap Berlaku
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Triawan Saleh (Kepala Kantah Kota Madiun)
Tanggal Posting:
21 September 2026
Sertifikat Tanah Elektronik di Kota Madiun, Dokumen Lama Tetap Berlaku
Masyarakat Kota Madiun tak perlu buru-buru mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Madiun memastikan dokumen kepemilikan tanah fisik berwarna hijau tersebut tetap berlaku meski transformasi layanan pertanahan terus berjalan. Kepala Kantah Kota Madiun Triawan Saleh mengatakan, masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah analog tidak diwajibkan segera melakukan penggantian. ’’Kalau terjadi peralihan hak, perbuatan hukum, seperti hibah, jual beli, termasuk waris, otomatis akan berubah ke elektronik atau sistem yang berlaku saat ini,’’. ’’Yang menyisakan untuk terdaftar adalah tanah-tanah pemkot yang belum ditemukan alas haknya untuk diproses menjadi sertifikat,’’. ’’Bagian-bagian yang belum sampai rigid ke batas bidang karena masih bersengketa atau tanah-tanah bantaran yang belum ada alas haknya,’’ . ’’Kami melakukan sertifikasi berdasarkan permohonan apabila tanah sudah clean and clear. Kalau masih bersengketa, tentu kami harus melakukan delineasi,’’ .