Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Armaya (Ketua DPRD Kota Madiun)
Tanggal Posting:
12 July 2026
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Mundurnya Ahsan Sri Hasto dari jabatan Kepala Disnaker-KUKM Kota Madiun menarik perhatian kalangan legeslatif. DPRD Kota Madiun menilai persetujuan pengajuan pengunduran diri tidak segampang yang dilakukan Pemkot Madiun. Apalagi hanya karena alasan pribadi. Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan ‘’Pemkot harus mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan"."Tidak serta-merta harus langsung disetujui. Alasan pribadi itu harus ditelaah dulu, diajak bicara dulu. Jangan sampai nanti semua pejabat menjadikan alasan pribadi sebagai dasar mengundurkan diri"."Kalau terlalu banyak Plt, tentu beban kerjanya semakin berat. Karena itu, kekosongan jabatan harus segera diisi". ‘’Harapan saya semuanya segera terisi. Beban kerja pemkot saat ini sangat berat sehingga dibutuhkan komitmen dan loyalitas ASN untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan"."Peran sekretaris OPD, kabid, hingga kepala bagian (kabag) perlu diperkuat atau dimaksimalkan untuk menopang kinerja organisasi selama masa transisi".