Ketersediaan obat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses pemulihan pasien. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepastian memperoleh obat sesuai kebutuhan medis tidak hanya menunjang keberlanjutan pengobatan, tetapi juga memberikan ketenangan saat menjalani perawatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan, bahwa peserta tidak perlu bingung ketika menghadapi kondisi kekosongan obat. Fasilitas kesehatan dapat menindaklanjuti kondisi tersebut, termasuk dengan mempertimbangkan pemberian obat pengganti sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. “Peserta tidak perlu bingung ketika menghadapi kondisi kekosongan obat. Pelayanan dipastikan akan tetap berjalan, termasuk melalui pemberian obat pengganti yang sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. Peserta juga dapat meminta penjelasan kepada petugas fasilitas kesehatan mengenai tindak lanjut yang dapat dilakukan,” . “Dengan demikian, peserta tidak perlu langsung mencari sendiri obat yang kosong, melainkan dapat meminta penjelasan dan tindak lanjut kepada fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan. Melalui pemahaman yang tepat dan koordinasi antara pihak terkait, ketersediaan obat diharapkan dapat terus diupayakan agar peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku,”.