9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Kota Madiun
Media: jatimtimes.com
Narasumber: Kompol I Gusti Agung Ananta (Wakapolres Madiun Kota)
Tanggal Posting:
09 September 2025
9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Kota Madiun
Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung perusakan Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui berperan sebagai pelempar bom molotov sekaligus penyebar kabar bohong yang memperkeruh situasi. “Dari jumlah tersebut, 82 orang masih berusia anak-anak sehingga tidak diproses hukum, melainkan diberikan pembinaan dengan menghadirkan orang tua masing-masing,”. “Tersangka pelempar molotov dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan penyebar hoaks dikenakan UU ITE pasal 45A ayat 3 serta pasal 160 KUHP,”.