Sidang ke-8 Maidi Madiun (4): PBJ-Adbang Akui Terima Uang dari Staf DPUPR, Ungkap Dugaan Aliran Gratifikasi
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Bagus Sumastomo (Subkoordinator Pengelolaan PBJ dan Adbang Setda Kota Madiun) dan Anggtaslih Mutiara Fathony (Staf Bagian PBJ dan Adbang)
Tanggal Posting:
05 August 2026
Sidang ke-8 Maidi Madiun (4): PBJ-Adbang Akui Terima Uang dari Staf DPUPR, Ungkap Dugaan Aliran Gratifikasi
Selain menghadirkan Kepala Dinas Kominfo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan dua pegawai Bagian PBJ dan Adbang dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan tipikor Surabaya. Dua saksi yakni, Subkoordinator Pengelolaan PBJ dan Adbang Setda Kota Madiun, Bagus Sumastomo dan Staf Bagian PBJ dan Adbang, Anggtaslih Mutiara Fathony. Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme lelang proyek hingga dugaan penerimaan uang dari DPUPR maupun rekanan penyedia jasa. Saat ditanya JPU, Subkoordinator Pengelolaan PBJ dan Adbang Setda Kota Madiun, Bagus Sumastomo mengakui "Pernah (menerima uang) akhir 2025"."Untuk teman-teman Pokja, begitu. Tidak ada (komitmen di awal). Tidak ada penjelasan. Yang jelas cuma disampaikan ini dari PU untuk teman-teman pokja"."Kalau bisa, kalau bisa, begitu. Dari kabid-kabid. Kami secara prinsip proses sesuai dengan aturan. Hasilnya dari pokja, kami sampaikan ke PPK". Keterangan senada disampaikan Staf Bagian PBJ dan Adbang Setda Kota Madiun, Anggtaslih Mutiara Fathony. Ia mengaku "Waktu menerima tidak tahu (uang dari mana) karena pertama kalinya. Uang sudah dikembalikan ke KPK, ke kas negara"."Proses evaluasi masing-masing pokja, pemenang ditentukan ketua tim (Bagus). Penetapan pemenang hasil evaluasi mana yang condong dari pokja kemudian ditentukan pemenangnya".