Narasumber: Maidi, Wali Kota Madiun. Ike Yessica Kusumawati, Kabid Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun
Tanggal Posting:
22 December 2025
Upah Minimum Kota Madiun Naik 7,11%
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Madiun Tahun 2026 yang diusulkan naik sebesar 7,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut telah dihitung sesuai formula dan regulasi yang berlaku serta bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah pertumbuhan ekonomi daerah. Usulan UMK 2026 sebesar Rp2.594.414 telah melalui pembahasan dengan dewan pengupahan dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Madiun.