Kejari Kota Madiun Tetapkan Tersangka LKK Manguharjo, Kerugian Negara Senilai Rp 207 Juta
Media: sinergiamediatama.com
Narasumber: Arfan Halim (Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
14 January 2026
Kejari Kota Madiun Tetapkan Tersangka LKK Manguharjo, Kerugian Negara Senilai Rp 207 Juta
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022. Suyatno selaku Ketua LKK Manguharjo ditetapkan tersangka usai tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup. “Mereka pengurus ini tidak melaksanakan ketentuan yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota-red) yang mengatur terkait pelaksanaan operasional dari LKK itu sendiri. Mulai dari perwali 2015, 2017, hingga yang terbaru tahun 2023,”. ’’Siapa-siapa saja yang pinjam diberikan. Analisis kredit tidak dilakukan, tidak ada jaminan, tidak dibuat rencana kerja dan anggaran. Semua ketentuan itu diabaikan,’’.