Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Siap Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun
Media: timesindonesia.co.id
Narasumber: Dr. Himawan Estu Bagijo pakar Hukum Administrasi Negara (saksi ahli), dan Ika Puspitaria (kuasa hukum Pemkot Madiun)
Tanggal Posting:
24 July 2026
Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Siap Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun
Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai Pemkot Madiun telah melakukan kebohongan publik terkait pencabutan surat izin penempatan (SIP) kios pasar tradisional.Hal itu dipicu dari pernyataan kuasa hukum Pemkot Madiun pada persidangan di PTUN Surabaya. Pada persidangan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli Dr. Himawan Estu Bagijo pakar Hukum Administrasi Negara, kuasa hukum Pemkot Madiun Ika Puspitaria menyatakan "Pemeriksaan dan sebagainya itu ada dan kami selalu melakukan itu". Achmad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengatakan "Pernyataan tersebut menurut para pedagang selaku penggugat tidak sesuai fakta lapangan. Dan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kode etik seorang ASN"."Hal tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara. Tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah"."Perkara ini bukan semata-mata soal pencabutan SIP. Perkara ini adalah ujian bagi komitmen Pemkot Madiun dalam menegakkan prinsip negara hukum"."Kami prihatin atas pernyataan kuasa hukum Pemkot Madiun dalam persidangan yang tidak sesuai dengan fakta. Sehingga menimbulkan kekecewaan dan kemarahan para pedagang yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum". Dalam keterangan di persidangan, Himawan Estu Bagijo selaku saksi ahli menegaskan "Tindakan tersebut dilakukan pejabat yang berwenang serta ditempuh melalui prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan"."Satu saja alasan mengenai prosedur tidak dipenuhi bisa memunculkan gugatan".