Disnaker Kota Madiun ingatkan perusahaan wajib bayar THR karyawan
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Ahsan Sri Hasto (Kepala Disnaker-KUM Kota Madiun)
Tanggal Posting:
12 March 2026
Disnaker Kota Madiun ingatkan perusahaan wajib bayar THR karyawan
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. "THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya". Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Sesuai data, di Kota Madiun tercatat sekitar 715 perusahaan dengan skala besar hingga kecil yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya.