Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Kerugian Negara Rp 4,27 Miliar
Potensi kerugian negara mencapai Rp 4,27 miliar dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal berhasil digagalkan. Itu setelah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun melakukan penindakan terhadap distribusi rokok tanpa cukai di wilayah Madiun sepanjang tahun lalu. "Yang dimusnahkan 4,6 juta batang dan kita mengamankan dari potensi kerugian negara sekitar Rp 4,27 miliar. Ini merupakan hasil dari sejumlah penindakan yang kita lakukan”. "Penindakan bisa kita lakukan waktu patroli darat, dari warung-warung, dari usaha jasa titipan, bahkan bus malam juga ada yang mengangkut. Terutama sebagian besar berasal dari perlintasan jalan tol”. "Madiun ini bukan produsen rokok ilegal, tetapi sebagai daerah pemasaran dan daerah distribusi”. "Kita melakukan kerja sama dengan pihak pengguna jasa titipan, baik di sisi penerimaan maupun pengiriman. Dari informasi maupun penindakan, kita bisa melakukannya bersama mereka”. "Kita berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk sosialisasi bersama kepada masyarakat untuk menekan peredaranya”.