Narasumber: Heru Duwi Admojo (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
25 June 2026
Kejari Sita Aset Terpidana Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana korupsi Tria Natalina dalam perkara pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infrastructure. frastructure.
Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 337 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Jawa Barat. "Sita eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara pemberian dana talangan PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infrastructure”. Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejati Jatim dan Kejari
Kota Madiun berhasil membuktikan keterlibatan sejumlah ter-dakwa, termasuk Tria Natalina yang saat itu menjabat sebagai Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT
Chatra Global Indonesia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung, Tria Natalina dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.