Kejari Kota Madiun Serahkan Aset Hasil Perkara Korupsi ke Pemkot Madiun
Media: jatimpos.co
Narasumber: Komaidi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun)
Tanggal Posting:
30 June 2026
Kejari Kota Madiun Serahkan Aset Hasil Perkara Korupsi ke Pemkot Madiun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyerahkan aset hasil perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota Madiun di Ruang 13 Balai Kota Madiun. Aset yang diserahkan berupa satu lembar buku tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 693 yang berada di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun seluas 1.468 meter persegi beserta berita acara. Aset tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, mengatakan “Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, para terpidana telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan,”. “Ini sebagai contoh. Kami mengimbau pengembang lain agar segera menyerahkan, karena ini akan menjadi aset pemerintah kota untuk dikelola demi kepentingan masyarakat,”. “Pemerintah Kota Madiun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Proses ini panjang dan akhirnya selesai sesuai putusan hukum,”