Kejari Kota Madiun Ultimatum Pengembang Perumahan Soal Penyerahan PSU
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Komaidi ( Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun )
Tanggal Posting:
30 June 2026
Kejari Kota Madiun Ultimatum Pengembang Perumahan Soal Penyerahan PSU
Puluhan pengembang perumahan di Kota Madiun yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah mendapat peringatan keras dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi mengatakan, "Setelah putusan inkrah, barulah dilakukan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bukti". "Kami mengimbau seluruh pengembang segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya. Jangan menunggu sampai persoalan ini masuk ke ranah pidana". "Namun, apabila kewajiban terus diabaikan, proses hukum akan ditempuh demi melindungi kepentingan masyarakat". "Aset yang sudah diserahterimakan ini langsung kami masukkan dalam data barang milik daerah sehingga pemanfaatannya jelas," katanya". "Kalau kewajiban PSU belum diselesaikan, perizinannya tidak akan kami keluarkan".