Kejari Kota Madiun Tangani 72 Perkara Pidana Sepanjang Semester I 2026, Mayoritas Sudah Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat telah menangani puluhan perkara tindak pidana umum (pidum) selama semester pertama 2026.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra, mengatakan hingga 2 Juli 2026 pihaknya telah menerima 72 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Madiun Kota."Hingga per 2 Juli 2026 ini, jumlah SPDP yang masuk ke kami ada sebanyak 72 perkara," ujar Ruly Haryandra saat ditemui di Kantor Kejari Kota Madiun, Jalan Pahlawan, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun"."Sedangkan untuk perkara yang sudah inkrah dan selesai kami eksekusi, totalnya ada 53 perkara"."Untuk setengah semester (tahunan) ini, kami belum bisa menyampaikan (trennya). Pembandingnya baru bisa kita lihat nanti di akhir tahun, apakah perkara di 2026 ini meningkat atau justru menurun dibanding tahun 2025 lalu"."Untuk setengah semester (tahunan) ini, kami belum bisa menyampaikan (trennya). Pembandingnya baru bisa kita lihat nanti di akhir tahun, apakah perkara di 2026 ini meningkat atau justru menurun dibanding tahun 2025 lalu"."Perkara tersebut tidak bisa dilakukan diversi. Karena dari pihak keluarga korban secara tegas menolak dan tidak menghendaki adanya jalur perdamaian"."Sudah putus di bulan Januari lalu dengan vonis 3 tahun kurungan. Saat ini, yang bersangkutan (terpidana anak) sudah kami kirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar untuk menjalani masa hukuman".