Narasumber: R. Andriono Waskito Murti (Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnakerkukm) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
27 March 2024
Posko Pengaduan THR Dibuka Pekan Depan
Duit miliaran rupiah bakal masuk kantong karyawan 715 perusahaan di Kota Madiun. Tunjangan hari raya segera cair. THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Penghitungan nominal THR, mengacu beberapa hal termasuk masa kerja karyawan bersangkutan. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Sanksinya wewenang Disnaker Jatim karena pengawas ketenagakerjaan di Provinsi. "Kami akan membuka posko pengaduan terkait THR, Senin pekan depan,".