Usut Dugaan Korupsi Ekspor Kereta Api ke Congo Senilai Rp 167 Triliun, Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun
Media: lenteratoday.com
Narasumber: Windhu Sugiarto (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim)
Tanggal Posting:
18 July 2024
Usut Dugaan Korupsi Ekspor Kereta Api ke Congo Senilai Rp 167 Triliun, Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah gedung PT Industri Kereta Api (INKA) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, proyek ekspor kereta api Ke Congo Rp 167 Triliun. Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan PT INKA yang dilakukan pada, Selasa(16/7/2024) oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dari pukul 09.00 WIB dan hingga pada pukul 22.00 WIB. “Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim No 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Windhu, Kamis(18/7/2024). Dari kantor PT INKA tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen, yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.