Narasumber: Suwarno (ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Tanggal Posting:
19 August 2026
Ahli PBJ Soroti Lelang Lanskap MPP Kota Madiun
Fenomena penawaran lelang proyek penataan lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun yang terjun bebas hingga 20 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mengundang perhatian berbagai kalangan. Salah satunya dari ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Suwarno menyampaikan "Kalau menawar di atas 20 persen, misalnya 20,1 persen, pasti diminta klarifikasi pokja. Tapi kalau menawar 20 persen atau di bawahnya, pokja tidak bisa meminta klarifikasi berkaitan dengan harga tersebut. Jadi itu bagian dari strategi biar tidak diklarifikasi"."PPK boleh menolak atas penetapan pemenang oleh pokja asalkan disertai bukti yang valid, substantif. Contoh misal, ada ketidaksesuaian penilaian dari pokja dengan dokumen pemilihan. Ada syarat yang tidak dipenuhi tapi dimenangkan, misalnya"."Saran saya, pastikan kualitas, kuantitas itu sesuai kontrak. Jangan sampai dikurangi. Pastikan pengendalian kontrak dari awal".