Dua Warga Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Polres Madiun Kota, Klaim Rugi Rp1,25 Miliar
Media: realita.co
Narasumber: Rahmat Esa Husen(Kuasa hukum pelapor)
Tanggal Posting:
17 September 2026
Dua Warga Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Polres Madiun Kota, Klaim Rugi Rp1,25 Miliar
Dugaan penipuan atau penggelapan berkedok investasi dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Dua orang pelapor, Oki Aldi Tri Cahyo dan Irwan Rimawanto, mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang kepada MA, yang disebut sebagai seorang gus sekaligus anak pemilik salah satu pondok pesantren di Kabupaten Madiun. Dalam perkara tersebut, Oki dan Irwan didampingi kuasa hukum Rahmat Esa Husen dari Firma Hukum Dimas dan Husen. Laporan polisi disebut telah dibuat pada 12 Agustus 2026. Kuasa hukum pelapor, Rahmat Esa Husen, mengatakan "Klien kami percaya memberikan sejumlah dana secara bertahap kepada terlapor untuk diputar dalam investasi seperti yang dijanjikan"."Untuk perkembangan perkara, kami sudah menerima SP2HP dari penyidik hari ini"."Kami akan berkoordinasi dengan penyidik lebih lanjut". Sementara itu, salah satu pelapor, Irwan Rimawanto, mengklaim "Saya memberikan uang pribadi saya kepada MA pada sekitar tahun 2024 karena pada saat itu saya percaya dengan MA dan juga memiliki hubungan yang baik dengan MA". Pelapor lainnya, Oki Aldi Tri Cahyo, mengaku "Masih jauh dari total kerugian yang saya alami".