Hak Jawab: Klarifikasi Statement Athena & Partners
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: -
Tanggal Posting:
27 September 2026
Hak Jawab: Klarifikasi Statement Athena & Partners
Menanggapi pemberitaan terkait perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Madiun, kami selaku Kuasa Hukum Edy Susanto Santoso perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik sesuai dengan fakta hukum dan substansi putusan. Putusan Pengadilan Negeri Madiun dalam perkara tersebut bukan menyatakan gugatan klien kami ditolak, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena persoalan formil.Angka tersebut merupakan klaim dari pihak Kiagus Firdaus dan/atau PT JPC dan bukan kewajiban hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.