Narasumber: Arief Adi Prayogo (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun)
Tanggal Posting:
28 October 2026
Imigrasi Madiun deportasi dua WNA China
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara China berinisial JL dan JZ karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai mandor proyek pembangunan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan "Dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok ini berinisial JL dan JZ. Mereka kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni mengawasi para pekerja di sebuah area proyek pembangunan"."Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami".