Mau Naik Kelas saat Rawat Inap? Ini Syarat yang Harus Diketahui Peserta JKN
Media: bangsaonline.com
Narasumber: Wahyu Dyah Puspitasari (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun) dan Agus Priyambodo (Direktur RSUD dr. Soeroto Ngawi)
Tanggal Posting:
25 September 2026
Mau Naik Kelas saat Rawat Inap? Ini Syarat yang Harus Diketahui Peserta JKN
Saat harus menjalani rawat inap, mungkin sebagian dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ingin naik kelas untuk mendapatkan pelayanan yang lebih tinggi dari hak kepesertaannya. Namun, sebelum memutuskan untuk naik kelas, peserta perlu memahami terlebih dahulu hak kelas perawatan yang dimiliki serta kemungkinan adanya selisih biaya yang harus ditanggung. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mendapatkan pelayanan. “Yang paling utama adalah memastikan kepesertaan JKN aktif terlebih dahulu. Setelah itu, peserta dapat memahami hak kelas perawatannya, dan apabila ingin naik kelas, bisa menanyakan ketentuan serta selisih biaya kepada rumah sakit,”. “Peserta juga perlu memperoleh informasi mengenai pilihan kelas dan perkiraan selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Dengan demikian, peserta dapat memahami haknya sekaligus mengetahui biaya yang perlu dipersiapkan apabila memilih kelas perawatan yang lebih tinggi,” . “Bagi saya, yang paling penting memang memastikan kepesertaan tetap aktif. Kalau sudah aktif, kita juga lebih tenang ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan. Kalau ingin naik kelas, tinggal memahami ketentuannya dan menanyakan informasi selisih biaya kepada rumah sakit,”.