Merantau Tak Perlu Cemas, JKN Tetap Bisa Dipakai di Luar Kota Selama Kepesertaan Aktif
Media: bangsaonline.com
Narasumber: Wahyu Dyah Puspitasari (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun) dan Agus Priyambodo (Direktur RSUD dr. Soeroto Ngawi)
Tanggal Posting:
25 September 2026
Merantau Tak Perlu Cemas, JKN Tetap Bisa Dipakai di Luar Kota Selama Kepesertaan Aktif
Pekerja yang harus merantau atau bepergian ke luar daerah tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan karena Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat digunakan di seluruh Indonesia selama kepesertaan aktif. Bekerja jauh dari rumah membuat seseorang harus beradaptasi dengan lingkungan, tempat tinggal, hingga fasilitas kesehatan yang berbeda dari daerah asal. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan prinsip portabilitas menjadi salah satu bentuk kemudahan Program JKN agar peserta tetap memperoleh perlindungan ketika berada di luar wilayah tempat tinggalnya. “Peserta tidak perlu khawatir apabila sedang berada di luar kota atau merantau. Selama status kepesertaannya aktif, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Untuk pelayanan tingkat pertama, peserta dapat berobat di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,”. “Peserta yang berpindah domisili, semisal karena alasan pekerjaan dapat mengajukan perubahan FKTP sebelum tiga bulan, dengan melampirkan surat keterangan dari tempat kerja. Hal ini dilakukan agar peserta tetap mudah mengakses layanan kesehatan di lokasi yang baru,”. “Yang paling penting adalah memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Peserta dapat mengeceknya melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun Care Center 165,”. “Sekarang saya lebih tenang karena tahu JKN berlaku di seluruh Indonesia. Yang penting kepesertaan aktif, jadi saat membutuhkan pelayanan kesehatan, saya tidak perlu bingung meski sedang berada di luar daerah,” .