Pemkot Madiun Hapus Syarat Tambahan Pengadaan Jasa Konstruksi, Kini Ikuti LKPP
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Komaidi (Kajari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
04 October 2026
Pemkot Madiun Hapus Syarat Tambahan Pengadaan Jasa Konstruksi, Kini Ikuti LKPP
Pemkot Madiun tak lagi menggunakan persyaratan tambahan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi. Proses pengadaan kini mengacu pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penyesuaian tersebut menyusul penyerahan legal opinion (LO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kepada pemkot terkait Perwal 53/2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Kajari Kota Madiun Komaidi mengatakan, salah satu poin yang disorot dalam LO adalah persyaratan tambahan yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya. Di antaranya, persyaratan terkait laporan keuangan penyedia. ’’Kalau dulu ada salah satu syarat yang bertentangan dengan aturan di atasnya, itu ditiadakan. Kalau tidak salah, syarat yang dicantumkan kan masalah keuangan penyedia,’’ . ’’Kalau itu ditiadakan, harapannya makin banyak penyedia yang mampu,’’ .