Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun); Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif ); dan Thariq Megah (terdakwa)
Tanggal Posting:
19 July 2026
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan dua terdakwa lainnya kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 16 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Lismawati. Di hadapan majelis hakim, Lismawati membeberkan sejumlah keterangan terkait pelaksanaan proyek penunjukan langsung (PL), keberadaan dana taktis di lingkungan Dindik, hingga utang ratusan juta rupiah ke koperasi yang disebut digunakan untuk kebutuhan institusi penegak hukum. Lismawati mengakui "Di Dindik ada proyek yang dikerjakan Pak Rochim, yakni proyek fisik pembuatan kamar mandi sekolah. Setahu saya (Rochim) orang dekatnya pak Wali"."Karena yang memahami konstruksi pak Thariq"."Penunjukan tidak ada perintah Wali Kota. Hanya diminta dikonsultasikan ke Pak Thariq". "Sampai dengan sekarang tidak pernah". "Kalau diberi kita terima, kalau tidak diberi ya kita tidak meminta"."Karena ada keperluan, kami berutang ke koperasi dan dibayar menggunakan dana taktis. Utangnya Rp250 juta, terdiri dari Rp100 juta untuk kepolisian dan Rp150 juta untuk kejaksaan. Sampai sekarang hutang masih tersisa sekitar Rp81 juta"."Kami tidak pernah melaporkan ke pak Maidi"."Untuk pengembaliannya yang mengurusi Pak Kusnadi. Saya tidak pernah diberi tahu sumber dananya. Saat saya tanya, jawabannya hanya, 'yang penting ada". Sementara itu, terdakwa Maidi membantah adanya keterlibatan dirinya dalam praktik permintaan fee maupun pengumpulan dana taktis di lingkungan Dindik. "Selama saya menjabat, kegiatan PL atau macam-macam itu, pernahkah saya menyuruh siapa pun, lewat siapa pun, meminta fee atau meminta uang?". Lismawati menjawab singkat, "Tidak". Sementara itu, terdakwa Thariq Megah juga menggali keterangan saksi terkait proses penentuan calon pelaksana proyek penunjukan langsung (PL) tahun 2025. "Kenapa ada coretan-coretan? Karena kami menemukan ada nama calon pemborong yang ternyata adiknya Pak Sugianta, sehingga terpaksa kami coret"."Kemudian ada nama salah seorang dari LSM yang juga kami coret. Setelah itu saya serahkan kembali kepada Ibu Lismawati untuk dilaporkan kepada Pak Wali. Tugas saya selesai karena hanya diminta membantu mengecek bersama Pak Wakil Wali Kota"."Selain itu karena ada pemborong yang dobel-dobel (mendapat pekerjaan) di dinas njenengan ada, didinas saya ada. Juga mungkin jangan sampai numpuk. Juga pihak-pihak tertentu yang dinilai tidak ada basic pemborong, itu terpaksa kita coret".Sementara itu, penasihat hukum Rochim Ruhdiyanto turut menanyakan apakah dana taktis yang dikelola Dindik pernah mengalir kepada kliennya, khususnya terkait pekerjaan di TPA Winongo. Menjawab pertanyaan tersebut, Lismawati "Tidak".