Tak Puas Keterangan Kanit PBM, Pengacara Minta Kadisdag Kota Madiun Bersaksi di PTUN Surabaya
Media: timesindonesia.co.id
Narasumber: Ika Puspitaria (kuasa hukum Pemkot Madiun) dan Temmy Octovianus Jadera (Kanit PBM)
Tanggal Posting:
06 July 2026
Tak Puas Keterangan Kanit PBM, Pengacara Minta Kadisdag Kota Madiun Bersaksi di PTUN Surabaya
Pemkot Madiun menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pembuktian gugatan pedagang pasar Kota Madiun di PTUN Surabaya, Senin (6/7/2026). Saksi tersebut adalah Didik Prasetyo Koordinator Unit Pasar Besar Madiun (Kanit PBM), FX. Iwan Dwi Susanto Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Madiun dan Bambang Pratikno pedagang PBM. Ika Puspitaria, kuasa hukum Pemkot Madiun mengatakan "Berdasar keterangan Kanit PBM sebagai saksi, sudah ada pembinaan dan surat peringatan satu, dua dan tiga sebelum dilakukan pencabutan SIP"."Kalau pedagangnya kooperatif ya tidak dicabut SIP-nya dan diserahkan langsung"."Temmy Octovianus Jadera (Kanit PBM) mengatakan "Sebagai kuasa hukum kami tidak puas dengan hasil sidang hari ini. Kami berharap orang yang mengeluarkan dan menandatangi SP serta menerbitkan pencabutan SIP dihadirkan di persidangan"."Saksi kurang bisa menjelaskan secara terperinci soal SP. Maka kami minta Kepala Dinas Perdagangan dihadirkan karena punya kewenangan terkait SP. Sebab terbitnya SK pencabutan SIP didahului munculnya SP"."Surat itu sebelum gugatan dan persidangan dilakukan. Selain surat keberatan, saksi tidak menyampaikan hal lain terkait SIP karena tupoksinya memang bukan itu"."Apapun cara akan kami coba. Permohonan untuk menghadirkan Kadisdag dan Kepala DPMPTSP akan kami ajukan lagi ke pengadilan".