Sengketa Lahan di Jiwan Tuntas, BPN Pastikan Itu Tanah Pribadi Bukan Milik Pemkot Madiun
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Rusmarjanto Atmadi (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah ATR/BPN Kota Madiun)
Tanggal Posting:
11 March 2025
Sengketa Lahan di Jiwan Tuntas, BPN Pastikan Itu Tanah Pribadi Bukan Milik Pemkot Madiun
Persoalan kepemilikan lahan seluas 5.085 meter persegi di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun akhirnya selesai, dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun memastikan bahwa lahan tersebut milik pribadi Sariman dan Darning Supeni, bukan aset Pemkot Madiun. Hal ini dipastikan setelah rapat antara Kantah ATR/BPN dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Senin (10/3). "Sudah klir bahwa lahan itu merupakan aset pribadi milik Sariman dan Darning Supeni," ujar Rusmarjanto Atmadi, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah ATR/BPN Kota Madiun. Ia juga menambahkan bahwa hasil rapat akan disampaikan kepada pemilik pada Selasa (11/3) dan menegaskan, "Kami siap menindaklanjuti permintaan pemilik untuk pemecahan sertifikat." Kepala BKAD Kota Madiun juga membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa hasil rapat akan disampaikan oleh Kantah ATR/BPN kepada pemilik dan media.