KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Maidi, Kupas Pasal Pemerasan dan Dana CSR
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Fakultas Hukum Univ J. Soedirman) dan W. Riawan Tjandra. (pakar hukum administrasi negara Univ Atma Jaya)
Tanggal Posting:
13 August 2026
KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Maidi, Kupas Pasal Pemerasan dan Dana CSR
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi ahli dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dkk di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keterangan ahli berfokus pada konstruksi tindak pidana korupsi, relasi kuasa, penyalahgunaan wewenang, hingga mekanisme pengelolaan corporate social responsibility (CSR). Kedua ahli memberikan keterangan secara daring. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan "Syarat subjektif dan syarat objektif merupakan satu kesatuan"."Dengan memaksa itu ada relasi kuasa. Relasi kuasa itu yang menjadikan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan melawan hukum tadi". Sementara itu, Riawan membedah "Ada tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang"."Keabsahan wewenangnya harus bersumber dari norma yang ada di dalam perda"."Jika ada aliran dana CSR yang diarahkan untuk kepentingan pribadi pejabat, tentu tidak diperbolehkan".