Bejat, Jual Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks, 2 Orang Ini Ditangkap Polres Madiun Kota
Media: ketik.co.id
Narasumber: Iptu Ubaidillah ( Kasi Humas Polres Madiun Kota )
Tanggal Posting:
10 June 2025
Bejat, Jual Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks, 2 Orang Ini Ditangkap Polres Madiun Kota
Polres Madiun Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH, yang berasal dari Wonosobo dan Semarang, Jawa Tengah. Kedua pelaku diamankan di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, pada Jumat, 6 Juni 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa, 10 Juni 2025, Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu A. Ubaidillah menjelaskan bahwa pelaku merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan. “Diketahui pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja,” terangnya. Pelaku lalu memindahkan korban ke berbagai lokasi, menampung, dan mengeksploitasi mereka dalam praktik prostitusi. “Kemudian menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi,” ungkap Ubaidillah. Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait TPPO dan eksploitasi anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.