Imigrasi Madiun Deportasi WNA China yang Overstay dan Bekerja Ilegal sebagai Koki
Media: lenteratoday.com
Narasumber: Arief Ady Prayogo (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun)
Tanggal Posting:
13 August 2026
Imigrasi Madiun Deportasi WNA China yang Overstay dan Bekerja Ilegal sebagai Koki
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46) yang kedapatan overstay dan bekerja ilegal sebagai koki di sebuah restoran di Kota Madiun. ZK diamankan petugas Imigrasi Madiun pada 4 Agustus 2026 setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas WNA tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Ady Prayogo mengatakan, setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ZK. Dari pemeriksaan tersebut diketahui ZK telah melanggar ketentuan keimigrasian karena izin tinggalnya telah habis masa berlaku. “Yang kami amankan itu adalah satu orang pria inisial ZK, warga negara dari China. Informasi kami dapat dari informasi masyarakat dan rupanya yang bersangkutan setelah kami amankan dan kami ambil keterangan diketahui juga yang bersangkutan overstay,”. “Setelah kami koordinasi ke Semarang, kami dapat informasi orang asing itu kabur, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Kota Madiun,”. “Yang bersangkutan sudah terbang meninggalkan Indonesia menuju China,”.