Izin Tinggal Habis, WNA China yang Bekerja sebagai Koki di Madiun Coba Kabur
Media: realita.co
Narasumber: Dimas Febry (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun)
Tanggal Posting:
13 August 2026
Izin Tinggal Habis, WNA China yang Bekerja sebagai Koki di Madiun Coba Kabur
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46), Selasa (4/8/2026). WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena telah melebihi batas waktu tinggal atau overstay serta bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. ZK diketahui bekerja sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun. Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, pria tersebut bahkan sempat berusaha melarikan diri dari lokasi. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kantor Imigrasi Madiun terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA di sebuah restoran pada akhir Juli 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengumpulan bahan keterangan pada 28 Juli 2026. Dari hasil pendalaman dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, petugas menemukan bahwa izin tinggal ZK telah berakhir sejak 27 Juni 2026. Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan operasi mandiri yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Dimas Febry. “Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, ZK berupaya meninggalkan lokasi tanpa seizin petugas dengan cara berlari,”.