Imigrasi Madiun Deportasi WNA China yang Overstay dan Kabur dari Sponsor
Media: beritajatim.com
Narasumber: Arief Ady Prayogo (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun)
Tanggal Posting:
13 August 2026
Imigrasi Madiun Deportasi WNA China yang Overstay dan Kabur dari Sponsor
Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46) dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan overstay sekaligus bekerja secara ilegal sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun. Ironisnya, sebelum bekerja di Madiun, ZK ternyata masuk ke Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja dengan sponsor sebuah perusahaan di Semarang. Namun, pria tersebut kemudian meninggalkan sponsornya dan memilih bekerja sebagai chef di Kota Madiun. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Ady Prayogo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang WNA di sebuah restoran di Kota Madiun. “Penangkapan kami lakukan tanggal 4 Agustus 2026 di salah satu restoran di Kota Madiun. Yang kami amankan satu orang pria inisial ZK, warga negara China,”. “Setelah kami amankan dan kami ambil keterangan, diketahui yang bersangkutan juga overstay. Izin tinggalnya adalah ITAS yang disponsori di Semarang,”. “Yang bersangkutan kabur dari sponsor dan kemudian berkegiatan secara ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Kota Madiun,”.