Kejari Madiun Selidiki Korupsi Penyimpangan Dana LKK, Indikasi Rugikan Negara Rp 9,7 Miliar
Media: kompas.com
Narasumber: Dede Sutisna ( Kepala Kejari Kota Madiun )
Tanggal Posting:
05 June 2025
Kejari Madiun Selidiki Korupsi Penyimpangan Dana LKK, Indikasi Rugikan Negara Rp 9,7 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar. Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, membenarkan adanya penyelidikan tersebut yang dilakukan setelah jaksa menerima laporan tertulis dari masyarakat. "Kasus ini (dugaan korupsi dana LKK) masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," ujar Dede saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025). Ia menambahkan, tim penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LKK. “Penanganan (kasus dana LKK) bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi. Untuk itu, kami akan bertindak tegas, profesional, dan transparan," tegas Dede. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pengelolaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui saluran resmi Kejari.