Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Mantan Kepala BPN Kota Madiun, JPU Pikir – pikir
Media: cakrawala.co
Narasumber: Dicky Andi Firmansyah (Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
19 June 2025
Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Mantan Kepala BPN Kota Madiun, JPU Pikir – pikir
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada mantan Kepala BPN Kota Madiun, Sudarmadi, atas kasus penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari. Dalam sidang daring dari Rutan Medaeng, Rabu (18/6/2025), Sudarmadi dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah secara sah dalam dakwaan subsidair. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider pidana 2 bulan kurungan. Masa penahanan terdakwa dipotong dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah. Ia menambahkan, barang bukti akan dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara dua terdakwa lain, Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. "Saat ini, baik JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim," pungkas Dicky.