Polres Madiun Kota: Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Baru Masuk di Hari H
Polres Madiun Kota menegaskan aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu 30 Agustus 2025 tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal itu lantaran surat pemberitahuan baru masuk pada hari H pelaksanaan. "Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum menurut Undang-undang nomor 9 tahun 1998 harus ada surat pemberitahuan ke Polri 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai,”. “Menurut undang-undang, itu tidak mengikuti aturan yang ada. Jadi unjuk rasa kemarin memang menurut undang-undang tidak benar. Suratnya bertanggal 30 Agustus 2025, dibuat hari itu dan dikirim hari itu, jamnya sudah mepet,” .