Pengamat Kebijakan Publik Sebut Tender di Kota Madiun Sudah 'Ditata', KPK Diminta Dalami Perwali
Pengamat kebijakan publik, Iwan Susanto, menilai kebijakan Pemerintah Kota Madiun yang mensyaratkan jaminan uang tunai sebesar 30 persen dalam pelaksanaan proyek menjadi salah satu celah yang diduga digunakan untuk mengondisikan pemenang tender. "Bahasa kami di kalangan kontraktor, Maidi ini mengunci spek. Persyaratan teknis lelang atau tender dikunci dengan syarat jaminan tunai 30 persen dan itu ada perwalinya". "Saya sudah melaporkan sejak perwali itu dikeluarkan. Tetapi waktu itu tidak ada yang berani karena takut tidak mendapat pekerjaan". "Sementara di tempat lain atau di Indonesia ini tidak ada jaminan seperti itu. Yang ada hanya bank garansi atau jaminan dari asuransi, bukan uang tunai 30 persen". "Kalau mensyaratkan uang tunai 30 persen, tentu hanya pemain besar yang bisa masuk. Ini tidak memberi kesempatan kepada pengusaha-pengusaha muda". "Ada istilah 'siapkan manten'. Manten satu pemenang satu, manten dua pemenang dua, dan seterusnya. Jadi semua tender di Kota Madiun sudah ditata sedemikian rupa". "Silakan nanti dengarkan di persidangan. Apa yang saya sampaikan ini akan terbuka dalam keterangan para saksi".