Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,27 Miliar
Media: Realita.co
Narasumber: Heru Djatmika Sunindya - Kepala KPPBC TMP C Madiun
Tanggal Posting:
17 June 2026
Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,27 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun memusnahkan sebanyak 4.628.624 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Rabu (17/6/2026). "Yang dimusnahkan sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal dan kita berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar. Barang tersebut merupakan hasil sejumlah penindakan yang dilakukan pada periode Juli 2025 hingga awal tahun 2026". "Penindakan dilakukan melalui patroli darat, pemeriksaan di warung, usaha jasa titipan, bahkan bus malam juga ditemukan mengangkut rokok ilegal. Namun, sebagian besar hasil penindakan berasal dari perlintasan jalan tol". "Madiun ini bukan produsen rokok ilegal, tetapi sebagai daerah pemasaran dan distribusi". "Yang perlu diwaspadai adalah pengiriman melalui jalur tol. Beberapa kali kami melakukan penindakan di sana. Bus malam juga rutin membawa rokok ilegal, namun pengiriman melalui tol menggunakan truk hingga tronton memiliki kapasitas angkut yang jauh lebih besar". "Kami bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan, baik dari sisi penerimaan maupun pengiriman barang. Dari informasi dan penindakan yang diperoleh, kami dapat bergerak bersama. Koordinasi dengan tim Bea Cukai Jawa Timur juga terus dilakukan karena mereka turut melakukan banyak penindakan". "Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat agar peredarannya dapat ditekan".