Bea Cukai Madiun musnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Heru Djatmika Sunindya - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun
Tanggal Posting:
17 June 2026
Bea Cukai Madiun musnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai berupa 4,6 juta batang rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah. "Yang dimusnahkan mencapai 4,6 juta batang rokok ilegal. Kita mengamankan dari potensi kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar. Ini merupakan hasil dari sejumlah penindakan yang kita lakukan". "Penindakan kita lakukan waktu patroli darat, dari warung-warung, kemudian dari usaha jasa titipan, bahkan bus malam juga ada yang mengangkut. Terutama sebagian besar berasal dari perlintasan jalan tol". "Bus malam juga rutin membawa cukup banyak (rokok ilegal), tetapi terutama yang kita waspadai adalah perlintasan tol karena kapasitas angkutnya besar, menggunakan truk hingga tronton". Bea Cukai Madiun juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Tercatat hingga Mei 2026, Bea Cukai Madiun telah melakukan 47 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal dan mengamankan 7.453.440 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,11 miliar. Terkait asal rokok ilegal yang diamankan, Heru menambahkan sebagian besar berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Koordinasi lintas wilayah pun terus diperkuat untuk memberantas peredarannya.