Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,63 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 4,27 Miliar
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Heru Djatmika Sunindya - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun
Tanggal Posting:
17 June 2026
Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,63 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 4,27 Miliar
Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun Raya terus digencarkan. Kantor Bea dan Cukai Madiun memusnahkan 4,63 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Juli 2025 hingga awal 2026 dengan nilai barang mencapai Rp 6,71 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 4,27 miliar. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan 20 Surat Keputusan Penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. “Yang dimusnahkan sekitar 4,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 4,2 miliar”. “Sebagian besar hasil penindakan berasal dari jalur perlintasan. Madiun bukan daerah produsen rokok ilegal, tetapi menjadi daerah pemasaran dan distribusi”. “Kami melakukan kerja sama dengan pihak jasa titipan, baik di sisi penerimaan maupun pengiriman barang”. “Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal”.