Bea dan Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Media: rri.co.id
Narasumber: Heru Djatmika Sunindya (Kepala KPPBC TMP C atau Bea dan Cukai Madiun)
Tanggal Posting:
17 June 2026
Bea dan Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) atau Bea dan Cukai Madiun, pada Rabu 17 Juni 2026. Barang ilegal tersebut, hasil penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga awal 2026. Kepala KPPBC TMP C atau Bea dan Cukai Madiun Heru Djatmika Sunindya mengatakan, barang kena cukai (BKC) ilegal merupakan hasil tembakau, yang dimusnahkan dari 20 surat keputusan penetapaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabean dan Cukai. “Ada sekitar 4,6 juta batang rokok ilegal yang kami musnahkan hari ini”. Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Untuk nilai total barang ilegal ini mencapai sekitar Rp6,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar”. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan intensif sejak Juli 2025 hingga awal tahun 2026. “Kami tidak sendiri di sini. (Rokok ilegal ini) ini adalah hasil penindakan kami bersama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain, mulai TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah”.