Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 4,2 Miliar Uang Negara
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Heru Djatmika Sunindya (Kepala KPPBC TMP C atau Bea dan Cukai Madiun)
Tanggal Posting:
17 June 2026
Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 4,2 Miliar Uang Negara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun memusnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun lalu dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,27 miliar, Rabu 17 Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Madiun sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah eks Karesidenan Madiun. “Yang dimusnahkan 4,6 juta batang dan kita mengamankan dari potensi kerugian negara sekitar Rp 4,2 miliar. Ini merupakan hasil dari sejumlah penindakan yang kita lakukan”. Menurut Heru Djatmika Sunindya, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan di berbagai jalur distribusi. “Penindakan bisa kita lakukan saat patroli darat, dari warung-warung, usaha jasa titipan, bahkan bus malam juga ada yang mengangkut. Sebagian besar berasal dari perlintasan jalan tol”. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madiun juga menggandeng berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa ekspedisi.