Bea Cukai Madiun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal
Media: Bhirawa
Narasumber: Iwan Hermawan (Ka KPPBC)
Tanggal Posting:
08 September 2022
Bea Cukai Madiun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal
"Total ada 621.800 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang Rp 708.852.000. Hingga saat ini, Bea Cukai terus memburu pelaku baik pengedar maupun pembeli rokok ilegal. Kami berkoordinasi dengan petugas dari KPPBC wilayah lain yang menjadi tempat asal maupun tujuan pengiriman barang kena cukai ilegal itu."