Diduga Langgar Kode Etik ASN, Kabag Hukum Pemkot Madiun Diadukan Pedagang Pasar ke Sekda
Media: realita.co
Narasumber: Ahmad Ibrahim (Wakil Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun)
Tanggal Posting:
04 August 2026
Diduga Langgar Kode Etik ASN, Kabag Hukum Pemkot Madiun Diadukan Pedagang Pasar ke Sekda
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun resmi melayangkan surat pengaduan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria. Pengaduan tersebut dipicu oleh keterangan yang disampaikan Ika selaku kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun dalam persidangan sengketa di PTUN Surabaya yang dinilai pedagang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Surat ditujukan kepada Sekda Kota Madiun selaku atasan langsung yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN)."Kami mengadukan kabag hukum atas dugaan pelanggaran kode etik ASN"."Menurut pemahaman kami atas perda tersebut, ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 15 justru diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu berupa pidana ringan atau denda"."Tidak pernah dimintai keterangan dalam suatu berita acara pemeriksaan maupun berita acara klarifikasi. Serta tidak pernah menandatangani berita acara apapun sebelum diterbitkannya keputusan pencabutan SIP"."Keberadaan ASN bukan semata-mata untuk membela institusi pemerintah. Melainkan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah".