Narasumber: Ibrahim (Wakil Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun)
Tanggal Posting:
04 August 2026
Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum Pemkot Madiun
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengirim surat pengaduan ke Sekda Kota Madiun. Pengaduan itu buntut dari pernyataan Kabag Hukum Ika Puspitaria selaku kuasa hukum Pemkot Madiun di persidangan PTUN Surabaya. Surat ditujukan kepada Sekda Kota Madiun selaku atasan langsung yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun mengatakan "Kami mengadukan kabag hukum atas dugaan pelanggaran kode etik ASN"."Menurut pemahaman kami atas perda tersebut, ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 15 justru diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu berupa pidana ringan atau denda"."Tidak pernah dimintai keterangan dalam suatu berita acara pemeriksaan maupun berita acara klarifikasi. Serta tidak pernah menandatangani berita acara apapun sebelum diterbitkannya keputusan pencabutan SIP"."Keberadaan ASN bukan semata-mata untuk membela institusi pemerintah. Melainkan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah".
---
Sumber: TIMES INDONESIA
https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/602260/pedagang-pasar-adukan-kabag-hukum-pemkot-madiun-dinilai-langgar-kode-etik-asn
---
Sumber: TIMES INDONESIA
https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/602260/pedagang-pasar-adukan-kabag-hukum-pemkot-madiun-dinilai-langgar-kode-etik-asn
---
Sumber: TIMES INDONESIA
https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/602260/pedagang-pasar-adukan-kabag-hukum-pemkot-madiun-dinilai-langgar-kode-etik-asn
---
Sumber: TIMES INDONESIA
https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/602260/pedagang-pasar-adukan-kabag-hukum-pemkot-madiun-dinilai-langgar-kode-etik-asn
---
Sumber: TIMES INDONESIA
https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/602260/pedagang-pasar-adukan-kabag-hukum-pemkot-madiun-dinilai-langgar-kode-etik-asn